KPK Hadirkan Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Dugaan Suap Hasto Kristiyanto
Posted 1 day 5 hours agoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan ahli hukum pidana dalam sidang perkara dugaan suap yang melibatkan Hasto Kristiyanto hari ini. Hasto didakwa memberikan suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta mantan caleg Harun Masiku yang hingga kini masih buron.
Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sedangkan Harun Masiku belum tertangkap. Dalam dakwaan, Hasto dituduh memberikan suap senilai Rp 600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap itu diberikan untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proses politik yang krusial dan indikasi suap dalam pengisian jabatan legislatif.
Selain itu, jaksa menuduh Hasto memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel sebelum diperiksa KPK. Perbuatan ini diduga menjadi salah satu faktor utama mengapa Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga saat ini.
Tuduhan tersebut menunjukkan adanya upaya menghalangi penyidikan yang dapat memperlambat proses hukum. Kehadiran ahli hukum pidana di persidangan dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mendalam terkait aspek hukum dan teknis dalam perkara ini.
Pendapat ahli diharapkan bisa memperkuat argumentasi jaksa dan membantu hakim dalam memahami konteks hukum yang rumit dalam kasus korupsi tersebut. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia, terutama pada level politik dan penyelenggaraan pemerintahan.
KPK berkomitmen penuh untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, walaupun menghadapi berbagai tantangan dalam proses penegakan hukum. Transparansi dan keterbukaan dalam persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.
Masyarakat menanti proses hukum berjalan adil dan cepat, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Dengan menghadirkan ahli hukum pidana, diharapkan persidangan ini dapat memberikan gambaran lengkap dan obyektif mengenai kasus yang melibatkan tokoh politik dan pelanggaran hukum berat.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi penguatan supremasi hukum dan integritas demokrasi di Indonesia.