Revisi UU Perlinkos Mendesak, Perlindungan Konsumen Digital Jadi Sorotan
Posted 3 weeks 18 hours agoPerlindungan konsumen di era digital menjadi sorotan tajam sejumlah legislator yang mendesak percepatan revisi UU Perlindungan Konsumen (Perlinkos). Mereka menilai revisi undang-undang ini sangat penting mengingat pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di tanah air yang juga diikuti maraknya risiko kerugian konsumen.
Firnando, anggota DPR RI, menyebut bahwa salah satu masalah krusial dalam perlindungan konsumen saat ini adalah lemahnya kekuatan lembaga pengawas. Menurutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) selama ini hanya bersifat rekomendatif dan banyak putusannya tidak mengikat di mata hukum.
Firnando menegaskan perlunya pembaruan sistem perlindungan konsumen dengan memperkuat BPKN dan BPSK secara struktural dan memberikan kewenangan eksekutorial. Hal ini penting agar konsumen memiliki saluran pengaduan yang dapat memberikan kepastian hukum, bukan sekadar forum mediasi yang tidak mengikat dan seringkali diabaikan pelaku usaha.
Menurutnya, revisi UU Perlinkos adalah bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan nasional, khususnya di sektor digital. Dalam era serba cepat dan transparan, perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama agar praktik bisnis berjalan adil dan berkelanjutan.
Firnando menyebut revisi UU Perlinkos diharapkan menjadi warisan regulatif bagi generasi mendatang yang akan menghadapi dinamika ekonomi digital lebih kompleks. Ke depannya, tantangan perlindungan konsumen bukan hanya soal transaksi barang, tetapi juga menyangkut keamanan data pribadi, transparansi pelaku usaha, dan keadilan penyelesaian sengketa.
Lonjakan pengaduan konsumen di sektor digital menjadi bukti betapa rapuhnya perlindungan saat ini. Kasus penipuan online, transaksi gagal, barang tak sesuai pesanan, hingga kebocoran data pribadi menjadi masalah sehari-hari yang dialami masyarakat.
Tanpa revisi UU, konsumen akan terus menjadi pihak lemah di hadapan pelaku usaha. Ia pun mendorong agar pembahasan revisi UU Perlinkos melibatkan semua pemangku kepentingan dan menampung aspirasi publik.
Menurutnya, perlindungan konsumen bukan hanya tugas negara, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pihak untuk mewujudkan ekosistem ekonomi yang berkeadilan dan terpercaya. Firnando menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan revisi UU ini hingga disahkan.
Sebab, tanpa regulasi perlindungan konsumen yang kuat, ekonomi digital Indonesia hanya akan menjadi ladang subur bagi pelaku usaha yang nakal dan tidak bertanggung jawab.